Bias Layar, SH: Pancani Sebagai Ketua DUSMALA Nasional Tidak Diakui!

    Bias Layar, SH: Pancani Sebagai Ketua DUSMALA Nasional Tidak Diakui!
    Gambar: Pancani Gandrung, SH

    PALANGKA RAYA - Kerukunan Keluarga Dayak Dusun, Manyan, Lawangan, Tewoyan, Bayan dan Dusun Malang (KKD Dusmala Tebama) menolak dan tidak mengakui Pancani Gandrung, SH sebagai Ketua Dusmala Nasional.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KKD Dusmala Tebama, Bias Layar, SH kepada media ini.

    Ditegaskannya bahwa pihaknya selaku pengurus kerukunan  tersebut, secara sah dan administrasi, diakui negara khususnya pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

    "Sebelumnya nama Kerukunan hanya Dusmala namun paska saya terpilih sebagai ketua maka dimasukkan nama menjadi KKD Dusmala Tebama, " kata Bias Layar ini menyampaikan, jumat (05/07).

    Disampaikannya perubahan sedikit nama kerukunan Sub suku Dayak ini, tidak mengurangi dari Subtansi dari tujuan kerukunan kesukuan dayak di Kalteng ini berdiri awalnya oleh para tokoh suku adat dayak Manyan, sebagai pelayanan bukan sebuah organisasi pasukan.

    Ini menurutnya dikarenakan adanya penambahan nama yang tergabung dalam kerukunan Dusmala, Dusun, Manyan dan Lawangan saja, namun saat ini ditambahkan lagi tergabung kerukunan suku dayak Tewoyan, Bayan dan Dusun Malang sehingga di bulan Januari 2024, kerukunan berubah nama menjadi KKD Dusmala Tebama.

    "Tergabungnya ketiga sub suku dayak dalam kerukunan Dusmala saat ini, secara organisasi sudah lama berjalan, namun secara administrasi hukum dan pemerintahan provinsi Kalteng baru di awal tahun 2024, " 

    Bias Layar, SH berprofesi sebagai seorang Advokat Hukum ini, berkantor di jalan Lambung mangkurat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Menilai pemasukan nama sub suku Dayak yang tergabung baru di Kerukunan Dusmala, harus di ontentikan secara tata kelola hukum administrasi negara dan pemerintah provinsi Kalteng.

    Maka disaat pengukuhan dirinya sebagai ketua KKD Dusmala menjadi KKD Dusmala Tebama, dihadiri dari keseluruhan kepengurusan Dusmala 1 Kota dan 13 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.

    Pengukuhan dilaksanakan di bulan Juni 2024 lalu yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, oleh Sekda Nuryakin, mewakili Gubernur Kalteng saat itu.

    "Pemprov Kalteng sangat mengakui eksensitas Kerukunan ini, dan sebagai bentuk menjaga kearifan lokal budaya dayak dalam era globalisasi kedepannya, " ungkap Bias Layar, SH aktivis Hukum ini.

    Pada kesempatan ini, dirinya menanggapi terkait pengakuan yang dinilai sepihak oleh Pancani Gandrung  SH. Menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua Dusmala Nasional, adalah cacat hukum, administrasi, Formil, dan terlebih organisasi itu sendiri.

    Karena menurutnya pemilihan sebagai ketua apalagi ketua Dusmala Nasional diharuskan melakukan mekanisme berupa Musyawarah Besar (Mubes) atau Musyawarah Nasional (Munas), dua pertiga  dari struktur pengurus harus hadir sehingga itu bisa berjalan dan sah secara administrasi.

    Tapi hal ini lah yang sangat disayangkan, hanya ada pertemuan di Cafe miliknya di sekitarnya bukit hindu Palangka Raya, dihadiri Demisioner Dusmala tahun 2015 yang diduga menunjuk Pancani Gandrung Sebagai Ketua Dusmala Nasional.

    "Ini mungkin diduga Dusmala merasa milik mereka, dengan  tujuan tanda kotip Kepentingan Politik Pancani Gandrung, " tegasnya.

    Ditambahkannya semua itu cacat hukum, dan administrasi, secara tegas pengakuannya itu menyesatkan dan tidak sah, secara keseluruhan tidak mewakili pungsi keberadaan kerukunan Dusmala ini awalnya berdiri, patut diduga untuk kepentingan  "Politik".

     "Anggota Demisioner Dusmala Nasional sejak tahun 2015, jangan dipakai hal yang bukan pungsi awal berdirinya kerukunan ini. Awalnya berdiri sebagai wadah pelayan bagi anggotanya, " imbuhnya.

    Bias Layar, SH tegas sekali lagi menegaskan, KKD Dusmala Tebama, tidak mengakui keabsahan sosok Pancani Gandrung Sebagai Ketua Nasional Dusmala, yang diduga tidak proporsional dan aturan yang terbuang dalam AD/ART serta  aspirasi masyarakatnya, hanya Pencitraan disaat jelang Pilkada Kabupaten Bartim.

    "Untuk melaporkan kami tidak akan, biarkan masyarakat menilai nya, " Tutup Advokat senior ini. 

    Terakhir ditegaskan kembali oleh salah satu tokoh masyarakat adat Dayak Manyan ini, bahwa keberadaan Pancani Gandrung, SH sebagai Ketua Dusmala Nasional, adalah hal yang tidak mendasar dan sesuai aturan serta mekanisme.

     "Penunjukan Pancani Gandrung Sebagai Ketua Dusmala hanya sebatas pembicaraan dicafe, tidak ada mubes dan munas. Artinya tidak diakui, " Tutup Bias Layar, SH ini menyampaikan.(//)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas...

    Artikel Berikutnya

    Langkah Politik , Partai Gerindra Resmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami